Dim Rancangan Undang-Undang Wantimpres Dari Pemerintah

Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres) antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah melakukan menggelar meeting membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada sejumlah pergeseran pasal yang sejauh ini sudah disepakati dalam meeting.
Kedap digelar di ruang rapat Baleg dewan perwakilan rakyat di Nusantara I MPR/DPR/Dewan Perwakilan Daerah RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Kedap dipimpin oleh Ketua Panja RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat Achmad Baidowi atau Awiek.
Mulanya meeting itu membahas perihal nomenklatur Wantimpres yg sebelumnya memakai nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagaimana dalam RUU seruan inisiatif DPR. Muncul sejumlah proposal bagi menyertakan ‘Republik Indonesia’ di nomenklatur.
Baca Juga : Buka PLTU, Pemerintah Bilang Mobil-Motor Biang Kerok Polusi Udara
“Dari segala yang disampaikan oleh kawan-kawan, saya pertimbangan dengan proposal adanya penambahan dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Kepala Negara Republik Indonesia. alasannya yakni status ini yakni sejajar dengan forum lain, maka menurut aku sungguh penting nama itu berubah,” ujar anggota Baleg dewan perwakilan rakyat Fraksi Demokrat Santoso.
Senada, anggota Baleg dewan perwakilan rakyat Fraksi Golkar Firman Soebagyo juga menyodorkan oke atas seruan tersebut. Awiek lalu menanyakan kontrak terhadap rapat.
“Setuju ya? Dibungkus nih. Setuju? Lanjut. Kaprikornus Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia,” kata Awiek.
Ketua Dijabat Bergilir
Dalam DIM nomor 23, pemerintah merekomendasikan pergeseran soal Wantimpres sanggup dijabat oleh ketua sesuai dengan keperluan Kepala Negara. Dengan kata lain, ketua tidak saklek mesti bertugas selama periode berlangsung atau sanggup bergantian dengan anggota lainnya.
Berikut ini suara pergeseran Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan DIM pemerintah:
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Kepala Negara.
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan proposal itu didasari oleh metode presidensial yg menyerahkan terhadap presiden atas kebutuhannya. Dia
“Prinsipnya, ini kan dalam kerangka metode presidensil dan ini menjadi keperluan presiden. Dan penetapan keanggotaan kemarin jikalau nggak salah dari draf dewan perwakilan rakyat itu penentuan ketua dan jikalau pun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya tergolong jumlah keanggotaan diserahkan terhadap presiden, maka seharusnya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan bagi sanggup dijabat secara bergantian,” ujarnya.
Atas usulannya itu, Supratman menyerahkan janji terhadap DPR. Rapat pun menyatakan setuju.
“Bagi pemerintah, pilihannya kalian serahkan terhadap DPR,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, rapat membahas DIM nomor 32 yg merekomendasikan pergeseran perihal syarat keanggotaan Wantimpres. Perubahan itu terkait syarat anggota Wantimpres tak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, yg semula mensyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana sama sekali.
Berikut ini suara Pasal 8 abjad g model draf RUU Wantimpres seruan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat:
g. tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yg sudah menemukan kekuatan aturan tetap.
Diubah menjadi:
g. tak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yg sudah menemukan kekuatan aturan tetap alasannya yakni sedang tindak kriminal yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.