Berita Ekonomi Bisnis

Sopir Ojek Daring Tolak Hukum Wajib Ktp Bali, Ancam Gugat Pemerintah

Ilustrasi taksi online
Foto: Ilustrasi taksi daring. (Getty Images/PeopleImages)

Denpasar

Sopir ojek daring dan taksi online meminta hukum surat domisili selaku syarat melakukan pekerjaan selaku sopir di Bali tidak diganti dengan wajib ber-KTP Bali. Sopir daring mengancam akan menggugat hukum yg mengharuskan KTP Bali selaku syarat menjadi sopir online di Pulau Dewata.

Aturan surat domisili selaku syarat mendaftar sedang pekerjaan selaku sopir online dikontrol dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 wacana Layanan Angkutan Sewa Spesifik Berbasis Pelaksanaan di Bali.

“Saya menolak itu selaku eksklusif dan PTOB (Serikat Transport Online Bali) mulai jalankan somasi class action pemerintah mempublikasikan hukum itu,” kata Ketua PTOB, Aryanto, dikala dihubungi detikBali, Minggu (2/1/2025).

Baca juga: Dewa Jack Bahas Perda Angkutan Sewa Khusus dengan Koster, Akan Ada Hukuman

Aryanto mengatakan penolakan itu didasari Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 yang masih mensyaratkan surat domisili dan Peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018 wacana Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Kemudian, dirinya juga tak mau ada perbedaan antara sopir daring yg warga orisinil Bali maupun pendatang. Menurutnya, Pergub Bali Nomor 40 yang cuma mensyaratkan surat domisili sudah benar dan tak perlu diubah.

“Surat pemberitahuan domisili kan tidak mengharuskan KTP Bali. Kalau diubah, hak konstitusi dikebiri,” jelas Aryanto

Bagi Aryanto, hak melakukan pekerjaan sopir daring pendatang sanggup terancam kalau ada keharusan ber-KTP Bali selaku syarat menjadi sopir kendaraan daring. Hal itu dinilai tak adil.

“Saya tidak menyinari dari permasalahan bisnis, tapi aku bicara hak konstitusi warga negara, keadilan dan kesetaraan dalam mencari nafkah,” jelas Aryanto.

Baca juga: Niluh Djelantik Sepakat Sopir Taksi Online Wajib KTP Bali-Mobil Pelat DK

Diberitakan sebelumnya, Paguyuban Pengemudi Pariwisata se-Bali menuntut peniadaan hukum surat domisili selaku syarat mendaftar melakukan pekerjaan selaku driver taksi daring. Aturan surat domisili itu termuat dalam Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 wacana Layanan Angkutan Sewa Spesifik Berbasis Aplikasi di Bali. Tuntutan driver ini disokong oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik.

20D

Video: Gubernur Bali Bikin Kebijakan Baru, Pengusaha-Driver Harus KTP Bali

20D

Video: Gubernur Bali Bikin Kebijakan Baru, Pengusaha-Driver Harus KTP Bali


sopir ojek onlinektp balisopir onlineaturan transportasisurat domisili

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *