Inpres Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Diteken Prabowo

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Inpres ini resmi ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Lewat instruksi ini, Prabowo mengutus aneka macam kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk secepatnya mewujudkan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih. Aktivitas koperasi ini meliputi aneka macam sektor, seumpama operasional kantor koperasi, distribusi sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, penyediaan gudang pendingin atau cold storage, serta logistik desa. Semua acara tersebut mesti diadaptasi dengan keadaan dan potensi masing-masing wilayah serta memikirkan forum ekonomi yang sudah ada.
Dalam salinan Inpres yang beredar pada Rabu (9/4/2025), tertulis bahwa seluruh pihak terkait diminta mengambil tindakan strategis yang menyeluruh, terkoordinasi, dan saling mendukung menurut kiprah dan fungsi masing-masing. Tujuannya merupakan untuk mendirikan, mengembangkan, serta merevitalisasi 80.000 koperasi desa dan kelurahan tersebut secara maksimal dan cepat.
“Mengambil tindakan komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai kiprah dan fungsi masing-masing untuk menjalankan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan lewat pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kutip dari salinan Inpres tersebut, dilansir detikFinance, Kamis (10/4/2025).
baca juga : Hotel Di Medan Ikut Terdampak Efisiensi Budget Pemerintah
Selain itu, Prabowo menginstruksikan biar pembiayaan acara ini menjadi prioritas dalam penyusunan dan pemanfaatan anggaran. Sumber dana sanggup berasal dari APBN, APBD, dana desa, ataupun sumber dana sah yang lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Instruksi ini ditujukan terhadap 18 pihak dari jajaran pemerintahan. Di antaranya merupakan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Selain itu, terdapat juga Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala BPKP, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo menampilkan isyarat pribadi terhadap setiap menteri biar mempercepat pembentukan koperasi tersebut. Ia juga meminta seluruh pemimpin kementerian, lembaga, dan daerah untuk aktif berkoordinasi dalam menjalankan instruksi ini. Hasil pelaksanaannya pun diwajibkan untuk dilaporkan secara berkala terhadap Presiden.