Berita

Dpr Akan Kaji Dengan Pemerintah Soal Anjuran Mk Buat Uu Ketenagakerjaan Baru

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir di gedung DPR (Azizah-)

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyikapi proposal Mahkamah Konstitusi (MK) buat menghasilkan UU Ketenagakerjaan gres terpisah dari UU Cipta Kerja. Adies mengatakan DPR mulai mengkaji proposal tersebut bareng pemerintah.

“Bukan cuma di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu kontrak antara pemerintah dan DPR, jadi mesti ada obrolan dahulu antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ada kajian-kajian akademis dan yang lain sebagainya. Nanti kalian mulai lihat,” kata Adies di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Dalam usulannya itu, MK meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan yg gres final dalam dua tahun. Adies menganggap DPR mesti senantiasa siap dalam jangka waktu berapa usang pun saat membentuk UU.

Baca Juga : Teks Doa Upacara-Ziarah Hari Satria Nasional 2024

Namun, kata dia, pihaknya tetap perlu menyaksikan konteks dalam menghasilkan UU Ketenagakerjaan yg baru. Selain itu, menurutnya, ada sejumlah hal yg mesti diperhitungkan dalam menghasilkan UU.

“Nanti kalian lihat di kami di legislatif ini di DPR, Senayan, kami kan mesti senantiasa bersiap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga bila memang mesti itu ya kita juga,” ujarnya.

“Tapi kita mesti lihat konteksnya, konteksnya menyerupai apa, dan apa yang mesti kalian, undang-undang menyerupai apa yang mesti kalian golkan, sejalan apa tak dengan kesibukan pemerintahan yg baru, Pak Prabowo,” sambungnya.

MK Minta Ada UU Ketenagakerjaan Baru

Menurut MK, pembentuk undang-undang mesti secepatnya membentuk UU Ketenagakerjaan yang gres dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang dikontrol dalam UU 6/2023. MK menyampaikan hal itu sanggup menangani ketidakharmonisan aturan.

“Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang secepatnya membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang gres dan memisahkan atau mengeluarkan dari yg dikontrol dalam UU 6/2023,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yg gugatannya dianggap beralasan menurut aturan sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

“Mengabulkan tuntutan Pemohon buat sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *