Vonis Crazy Rich Diperberat Jadi 16 Tahun , Dan Bayar Rp 1,1 T

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah membacakan putusan banding atas Vonis Crazy Rich pebisnis yang juga dipahami selaku crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam urusan korupsi terkait perdagangan emas Antam. Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Putusan kendala nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2/2025). Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar perihal lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Hakim menjatuhkan sanksi 16 tahun penjara terhadap Budi Said. Selain itu, Budi Said juga dieksekusi mengeluarkan duit denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh alasannya yakni itu dengan
pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana perhiasan berupa pembayaran duit pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari:
a. sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)
b. 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) menurut Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada di saat pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap crazy rich Surabaya Budi Said dalam urusan perdagangan emas Antam. Hakim menganggap Budi Said sudah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Hakim menyatakan, menurut data dan dokumen keuangan, tidak didapatkan adanya pembelian yang dijalankan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam Tbk tidak punya keharusan untuk menampilkan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) terhadap Budi Said.
Pertimbangan kerugian negara oleh hakim pada PN Tipikor Jakpus itu berlawanan dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menganggap kerugian keuangan negara jawaban perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.