Tok! Pemerintah Kasih Potongan Harga Tiket Pesawat Idul Fitri 13-14%, Berlaku 2 Minggu
Tangerang –
Pemerintah resmi menerapkan potongan harga tiket pesawat sebesar 13-14% khusus selama periode Libur Idulfitri 2025. Diskon akan berlaku untuk pembelian mulai 1 Maret s.d 7 April 2025 atau selama 2 minggu.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, potongan harga ini diberikan dengan menurunkan ongkos atau ongkos bandara udara. Beberapa di antaranya dengan menurunkan harga avtur di 37 bandara serta menekan ongkos surcharge alias ongkos parkir pesawat.
Di samping itu, potongan harga tiket pesawat tahun ini dapat diberikan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya dengan proteksi komplemen insentif dari pemerintah berupa pajak pertambahan nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%.
“Terima kasih terhadap Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif komplemen dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang karenanya secara agregat semoga pemerintah dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 ahad di angka 13% sampai 14%,” kata AHY dalam pertemuan pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: Prabowo Pastikan Ada Diskon Tiket Pesawat & Tarif Tol Saat Mudik |
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya gres saja mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 perihal pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi khusus penerbangan domestik.
Sri Mulyani menambahkan, potongan harga ini akan berlaku untuk pembelian mulai hari ini, 1 Maret s.d 7 April 2025. Pembelian tiket khusus untuk penerbangan tanggal 24 Maret sampai 7 April 2025.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret sampai 7 April, untuk kesibukan penerbangan antara 24 Maret sampai 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga cuma mengeluarkan duit pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” terperinci Sri Mulyani, di lokasi yang sama.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, langkah pemberian insentif ini pada karenanya berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri sampai dapat pencapaian 13% s.d 14%. Adapun pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 lalu, potongan harga tiket pesawat cuma sebesar 10%, tanpa adanya insentif PPN DTP.