Eks Kades Di Labura Korupsi Rp 740 Juta Dana Desa Untuk Bayar Utang

Labuhanbatu –
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat selaku Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2022, AH (50) mengkorupsi dana desa sebesar Rp 740 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk aneka macam hal, salah satunya untuk mengeluarkan duit utang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, AH disangka memiliki pengaruh menyalahgunakan wewenangnya dalam mengurus keuangan desa sampai memicu kerugian keuangan negara meraih Rp 740.847.748,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala dikala pertemuan pers, Jumat (11/4/2025).
Choky menyebut duit yang dikorupsi pelaku itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, untuk Tahun Anggaran 2021-2022. AH tidak menggunakan duit tersebut untuk keperluan desa dan tidak mengeluarkan duit hak-hak perangkat desa.
Namun, duit tersebut malah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, seumpama mengeluarkan duit utang. Bahkan, sekitar Rp 150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
Baca juga: Diduga Tilap Dana Desa, Eks Kades-Bendahara di Kuansing Kaprikornus Tersangka |
Mantan Kapolres Simalungun itu menerangkan bahwa pihaknya sudah menilik 25 saksi dan dua orang andal untuk mengungkap urusan tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan sudah habis digunakan untuk keperluan langsung dan pembayaran utang. Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk membiayai pertarungan bola voli yang menghadirkan pemain profesional dari luar daerah,” ujarnya.
“Ini ialah bentuk penyimpangan serius. Dana desa semestinya digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran warga, bukan untuk kepentingan langsung atau acara hiburan,” sambung Choky.
Dalam urusan ini, AH sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Choky menyebut pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan bahaya pidana penjara paling paling usang 20 tahun.
“Kami akan terus berkomitmen mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang menyangkut kepentingan penduduk di tingkat desa,” pungkasnya.
Baca juga: Kejari Deli Serdang Tahan Kades gegara Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta |

Video: Penjelasan BMKG soal Gempa Kembar Guncang Tapanuli Utara Pagi Tadi
Video: Penjelasan BMKG soal Gempa Kembar Guncang Tapanuli Utara Pagi Tadi
kades korupsilabuhanbatu utarasumatera utarakorupsi dana desa