BeritaDetikhealth

Pemerintah Tutup Impor Garam, Bpom Ri Soroti Dampaknya Ke Industri Farmasi

Ilustrasi garam
Foto: Freepik/freepik

Jakarta

Pemerintah resmi melarang impor garam untuk keperluan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 mengenai Akselerasi Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali buat keperluan chlor alkali plant (CAP).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menyebut keperluan garam secara nasional setiap tahun merupakan 6,4 juta ton. Sementara 2,7 juta di antaranya menjadi kendala BPOM RI, baik dalam keperluan garam farmasi, garam fortifikasi, sampai garam industri pangan.

Baca juga: BPOM Tarik 91 Merek Kosmetik Ilegal, Ada yang Mengandung Bahan Berbahaya Ini

“Nah kalau kalian menyampaikan industri pangan saja, dari konteks itu ternyata ekspor pangan kami saja bernilai Rp 500 triliun, besar sekali, kalau ketidaktersediaan 2,7 ton tidak dikerjakan dengan baik, itu mampu jadi dilema besar, nah kita lihat yang kebutuhannya agak kecil, garam farmasi setelah total seluruhnya kita butuh 7,6 ribu ton setiap tahun,” tutur Taruna dalam kesibukan online, Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan informasi sejumlah industri garam farmasi, keperluan yg mampu dibuat setiap tahun yaitu 300 ton. Hal ini pasti masih menjadi tantangan bagi mengamankan pasokan yg setidaknya diupayakan sebanyak 15 ribu ton setiap tahun buat garam farmasi.

“Itu memiliki arti kalian masih kelemahan 7 ribu ton lebih, buat garam farmasi,” tutur dia.

Bila tidak dilayani dengan baik, di tengah penyetopan impor, pasti hal ini mampu menyebabkan potensi krisis garam.

Misalnya, pabrik-pabrik disebutnya akan kesusahan dalam memproduksi infus larutan NaCL yang juga penting buat keperluan nasional, tergolong pada pasien gangguan fungsi ginjal.

“Kesimpulannya kalian akan mengalami krisis kalau kami tak berhati-hati, di bawah kepemimpinan aku, saya pribadi turun gunung bagi menyaksikan perusahaan garam yg ada di Jawa Timur ini, buat apa, buat mempercepat cara pengerjaan obat yg bagus (CPOB) tetapi tanpa meninggalkan patokan kualitas, tidak bisa ditawar, keselamatan tidak dapat ditawar,” sambungnya.

Berdasarkan hasil penilaian BPOM RI, akta tersebut kondusif diberikan dan perusahaan garam farmasi dapat ikut menolong memperbesar keperluan demi menangkal krisis garam.

Taruna juga menyinggung garam fortifikasi di Indonesia yg minim dibuat dalam negeri. Hal yg dulu dikhawatirkan merupakan keperluan industri pangan bagi mendapat garam fortifikasi berimbas pada mikronutrien defisiensi utamanya yang berhubungan dengan yodium.

“Kita berjuang tahun ini jikalau tidak mengalami krisis garam farmasi dan garam-garam lainnya, kalau ini mampu dilakukan dengan baik jatim bisa menjadi salah satu penyelesaian di negara kalian,” pungkasnya.

Baca juga: Penegasan BPOM RI soal Aturan Review Skincare Tak Untuk Bungkam Influencer

20D

Video: Cegah Krisis Garam Farmasi, BPOM Keluarkan Sertifikat CPOB

20D

Video: Tangkal Krisis Garam Farmasi, BPOM Keluarkan Sertifikat CPOB


impor garambpom rikrisis garamkebutuhan garamproduksi garam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *