Pemerintah Diskusikan Kesempatan Amnesti 44 Ribu Napi, Bakal Minimalisir Isi Lapas 30%

Jakarta – Pemerintah menjalankan pembahasan kesempatan amnesti terhadap warga binaan atau narapidana. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan ada kemungkinan 44 ribu warga binaan yang diberi amnesti.
“Saat ini yang kami data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan buat direkomendasikan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan gres paparan,” kata Supratman terhadap wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Angka tersebut gres sebatas usulan. Supratman mengatakan Kepala Negara Prabowo Subianto oke dengan proteksi amnesti dan akan dilanjutkan dengan pembahasan bareng Dewan Perwakilan Rakyat.
“Yang kedua prinsipnya Presiden oke buat proteksi amnesti. Tapi berikutnya kami mulai meminta pertimbangan terhadap DPR. Apakah Dewan Perwakilan Rakyat nanti dinamikannya menyerupai apa? Kita tunggu sehabis resmi kalian mengajukannya terhadap DPR untuk memperoleh pertimbangan,” katanya.
Baca Juga : Komisi Pemberantasan Korupsi Selamatkan Keuangan Daerah Rp 454,68 T
Supratman mengatakan proteksi amnesti ke 44 ribu napi itu, jikalau disetujui, sanggup menghemat kelebihan penghuni lapas. Dia menyampaikan overload lapas sanggup dikurangi 30%.
“Kalau dengan jumlah yg diprediksi menyerupai itu, gres menghemat kurang lebih sekitar 30%,” ujarnya.
Sebelumnya, Supratman menjelaskan, ada cita-cita Prabowo bagi menampilkan amnesti ke warga binaan dengan argumentasi kemanusiaan. Sebab, ada warga binaan yang memang semestinya dijalankan rehabilitasi.
“Ada cita-cita buat menjalankan upaya presiden ingin menampilkan amnesti terhadap dua warga binaan dengan argumentasi kemanusiaan dan juga yg memang sebenarnya membutuhkan rehabilitasi,” ujarnya.
Supratman menyampaikan amnesti ialah hak yg diberikan undang-undang terhadap presiden. Dalam pertemuan ini akan dibahas kajian awal. Setelah kajian selesai, pihaknya akan meminta kontrak ke DPR.
“Kalau amnesti itu kan memang hak yang diberikan oleh undang-undang terhadap presiden dan jikalau itu berlangsung nanti mulai presiden akan meminta pertimbangan terhadap DPR, jikalau DPR menyatakan ada kesesuaian pertimbangan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pasti ini akan dijalankan,” ujarnya.
“Tapi sekali lagi hari ini gres kita mulai paparkan terhadap dia dan tindak lanjut nanti sehabis ada keputusan saya sampaikan,” lanjut Supratman.