Jurus Bi Perkuat Keselamatan Siber Dan Derma Konsumen

Jakarta –
Bank Indonesia (BI) sudah mempublikasikan hukum terkait keselamatan metode pemberitahuan dan ketahanan siber pada sektor keuangan. Langkah ini diambil selaku upaya untuk penguatan keselamatan siber dan pemberian konsumen.
Deputi Gubernur BI Juda Agung menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan digital lewat banyak sekali kebijakan yang proaktif dan ramah kepada inovasi. Dia menekankan pastinya hal tersebut tetap diseimbangkan dengan upaya dalam mempertahankan stabilitas metode keuangan dari metode pembayaran, salah satunya dengan mempublikasikan aturan.
Juda menyebut pihaknya sudah mempublikasikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia pada bulan April lalu. Aturan tersebut mengendalikan mengenai penguatan keselamatan siber dan pemberian konsumen.
“Dalam hal ini BI juga sudah mempublikasikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait keselamatan metode pemberitahuan dan ketahanan siber pada bulan April yang lalu,” kata Juda dalam agenda Digital Bank Summit, Jakarta (23/7/2024).
Baca juga: Kebocoran Data-Fraud Masih Bayangi Layanan Keuangan di RI |
Dia berharap pelaku kerja keras sektor keuangan, tergolong perbankan sanggup menanggapi hukum tersebut dan menyiapkan terkait ketahanan siber dengan sebaik-baiknya. Pihaknya juga terus berafiliasi dengan banyak sekali pihak untuk memperkuat keselamatan siber, tergolong Otoritas Jasa Keuangan.
“Yang kami kehendaki pasti perbankan secepatnya menyikapi, menyiapkan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah untuk mendukung pertumbuhan digital dalam sektor keuangan. Pertama, penguatan infrastruktur digital. Dia bilang pihaknya akan terus mendorong wawasan infrastruktur digital yang dapat mendukung layanan pertumbuhan digital yang aman, efisien dan sanggup diandalkan.
Kedua, penguatan regulasi dan pengawasan. Dia bilang BI akan menyebarkan regulasi dan pengawasannya adaptif kepada pergeseran teknologi dan keperluan pasar, namun dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip prudensial.
“Edukasi dan literasi keuangan. Kami juga terus melanjutkan program-program edukasi dan literasi keuangan digital pada penduduk untuk mengembangkan pengertian dan biar penduduk menggunakan layanan keuangan digital secara bijak dan aman,” terangnya.
Terakhir, kerja sama dan sinergi. Dia berujar BI akan terus mendorong kerja sama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Menurutnya, sinergi ini penting untuk bikin ekosistem keuangan digital yang berkesinambungan dan bisa menampilkan faedah optimal bagi perekonomian nasional.
Simak juga Video ‘Pakar Keamanan Siber Bicara Sistem Keamanan Data PDNS’: