BeritaEkonomiBisnis

Pemerintah Bebaskan Pajak Pekerja Dengan Honor Sampai Rp 10 Juta

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Aulia Damayanti/

Jakarta

Pemerintah menyatakan mulai menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja di sektor padat karya akan tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan honor hingga Rp 10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, langkah ini menjadi bab dari stimulus yang diberikan bagi mempertahankan daya beli penduduk pada tahun 2025 mendatang. Apalagi mengingat kondisi dari daya beli kelas menengah dalam sementara waktu ke belakang yang tengah menurun.

“Memperhatikan juga penduduk kelas menengah, di sektor padat karya pemerintah menampilkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah yakni yang gajinya hingga Rp 10 juta,” kata Airlangga di ketika rapat pers Paket Kebijakan Ekonomi buat Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).

Airlangga mengatakan, proteksi ini akan berlaku bagi pegawai di sektor padat karya dengan honor mulai dari Rp 4,8 juta hingga dengan Rp 10 juta. Selain itu, juga dioptimalisasi jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya dari kepraktisan yang ada BPJS ini mulai menghasilkan prosedur yg lebih mudah sehingga nanti perubahannya yakni duduk permasalahan masa klaimnya bisa diperpanjang hingga 6 bulan dan keuntungannya 60% buat 6 bulan,” ujarnya.

Selain itu, Airlangga juga bilang bahwa ada proteksi di segi jaminan kecelakaan kerja. Bagi industri padat karya mulai diberikan potongan harga sebesar 50% bagi 6 bulan.

Ad interim itu, bagi dunia jerih payah utamanya UMKM, PPh simpulan 0,5% mulai diperpanjang hingga dengan 2025. Adapun menurut regulasi yang ada, kebijakan ini hanya berlaku hingga tahun 2024.

“Kalau menurut regulasi yang ada tahun 2024 sudah selesai tapi ini tetap kami perpanjang hingga dengan 2025,” kata Airlangga.

Pemerintah juga mulai menampilkan kepraktisan kredit investasi untuk bagi para pelaku industri padat karya. Airlangga mengatakan, kredit investasi ini guna revitalisasi permesinan di sektor padat karya.

“Itu mampu textile, bisa furniture, mampu alat kaki,itu apapun bahannya pemerintah subsidi 5%dan ini 5% pasti menjadi bab ketimbang pelakon subsidi yang ada dalam aktivitas kredit jerih payah rakyat,” terangnya.

pajak penghasilangaji pekerjastimulus ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *