HajiDanUmrah

Bpkh Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji Yang Lebih Amanah

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPKH dan Jamdatun, Senin (23/12/2024)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPKH dan Jamdatun, Senin (23/12/2024) (Foto: Humas BPKH)

Jakarta

Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Penandatanganan kerja sama didatangi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berkonsentrasi pada penanganan problem aturan di bidang perdata dan tata jerih payah negara untuk mendukung manajemen yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

Baca juga: BPKH: Perputaran Uang Aktivitas Haji & Umrah Capai Rp 60-70 Triliun Setiap Tahun

“Kami percaya, kerja sama ini akan menyediakan efek signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, kerja sama BPKH dan Jamdatun ialah langkah strategis untuk memperkuat manajemen keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama strategis ini berniat menentukan penanganan aturan yang efektif dan efisien terhadap aneka macam tantangan yang dihadapi BPKH, baik lewat proses litigasi maupun non-litigasi. .

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna memastikan komitmennya untuk memberi sokongan sarat terhadap BPKH.

“Kami siap menyediakan layanan aturan yang komprehensif, tergolong pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna menentukan pengelolaan keuangan haji berlangsung sesuai prinsip manajemen yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima faktor utama. Pertama, sokongan aturan oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi sokongan aturan terhadap BPKH dalam problem perdata maupun tata jerih payah negara yang ditangani menurut Surat Kuasa Khusus.

Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi aneka macam bentuk sokongan aturan seumpama anjuran aturan (legal opinion), pendampingan aturan (legal assistance), dan audit aturan untuk menolong BPKH mengambil keputusan strategis yang cocok dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, langkah-langkah aturan lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan aturan lain seumpama konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini dibutuhkan bisa mempertahankan kewibawaan pemerintah dan mendorong solusi problem secara efektif.

Keempat, kenaikan Kompetensi SDM. Kerja sama ini meliputi jadwal training bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut berniat mengembangkan kapasitas sumber daya insan di kedua lembaga, baik lewat aktivitas di dalam maupun luar negeri.

Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, tergolong pencegahan tindak kriminal korupsi, menjadi bab penting dari kerja sama ini untuk mendukung manajemen keuangan haji yang lebih baik.

Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun dibutuhkan menjadi pondasi yang mempunyai efek untuk menghadapi aneka macam tantangan aturan serta mengembangkan dogma publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, dibutuhkan pengelolaan keuangan haji bisa terus bertambah secara profesional dan bertanggung jawab.

20D

Video: Cak Imin Usul Bentuk Kementerian Haji Lalu Dipisah dari Kemenag

20D

Video: Cak Imin Usul Bentuk Kementerian Haji Lalu Dipisah dari Kemenag


hikmahhaji dan umrahdana hajibpkhjamdatun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *