Aturan Pemerintah Soal Bungkus Rokok Disebut Bakal Berujung Phk Pekerja

Jakarta –
Pekerja industri rokok tembakau menolak pemerintah menghasilkan hukum turunan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Anggaran turunan kebijakan tersebut akan berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)
Ketua Generik Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengingatkan bahwa bahaya topan PHK juga akan menerpa Industri Hasil Tembakau (IHT), yg selama ini menjadi salah sesuatu penyerap tenaga kerja paling besar di Indonesia yang meraih lebih dari 6 juta tenaga kerja.
Apalagi menurutnya peraturan yg berhubungan dengan pertembakauan yg sungguh menekan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dengan ketentuan bungkus rokok polos tanpa merek sedang dikejar target penyelesaiannya simpulan September ini.
“IHT ini yakni industri padat karya menyerap tenaga kerja dalam jumlah yg besar. Seharusnya dipertahankan dan dilindungi dengan kebijakan yg baik. Ada jutaan pekerja yg terlibat di banyak sekali level dalam IHT, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang kecil. Hati-hati, potensi PHK untuk pekerja akan memperburuk keadaan ekonomi pekerja yang sudah sungguh tertekan, terlebih gres adanya legalisasi PP 28/2024,” ujar Sudarto, dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Perwakilan dari Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Interaksi Industrial Kemnaker Nikodemus, merespon bahwa jangan hingga pekerja jadi korban sebab hukum yang tak seimbang.
“Kami berharap jangan ada hukum yg tak berpihak pada pekerja. Ketika ada hukum yang menekan, dan tak menertibkan secara ideal, maka salah satu pihak mulai jadi korban. Maka, agar tak ada korban, kita mesti duduk bareng, Kemenkes bareng Kemenkeu, dan lintas kementerian yang lain agar pekerja sanggup diberi peran serta sehingga mereka tak kehilangan pekerjaan,” ujar Nikodemus
Nikodemus juga menekankan bahwa para pekerja mesti diberi perlindungan, agar jangan hingga pekerja kehilangan martabat nya.
“Kami di Kemenaker akan terus hadir dan mem-back up, menjaga tenaga kerja. Kami ingin pekerja tidak menjadi korban hukum yg tidak seimbang” tambahnya.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menekankan bahwa selama ini industri hasil tembakau dikontrol oleh hukum fiskal dan non fiskal yg belakangan ini sungguh menghimpit.
“IHT ini yakni industri padat karya dan padat regulasi, ada 480 peraturan tingkat tempat hingga sentra yg berkeliling kita. Dapat dibayangkan bahwa industri ini sungguh tertekan. Nah, kini pemerintah melahirkan peraturan yang selalu melarang. Mulai dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, dan kini Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Aturan ini mulai membuat masalah baru, pekerjanya mau dikemanakan?” tegas Henry.
Simak Video: Melihat Kembali Anggaran Baru Jokowi Soal Rokok dan Vape
aturan pemerintahkemasan rokokphk pekerjaindustri hasil tembakau