Tiket Masuk Taman Nasional Naik Drastis, Umkm Warlok Terimbas?

Jakarta –
Harga tiket masuk ke taman nasional di Indonesia telah dinaikkan secara drastis, tergolong Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Bagaimana kalau kebijakan ini memiliki efek pada warga sekitar?
Kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu diberlakukan akan 30 Oktober 2024. Ya, taman-taman nasional, menyerupai Gede Pangrango, Merbabu, sampai Bromo Tengger Semeru begitu disukai para traveler. Mereka tak sekadar berwisata di sana, tapi ada pula yg melaksanakan perjalanan bisnis atau sedang pekerjaan di dalamnya, menyerupai mengambil video dan foto.
Kenaikan tarif masuk itu berlaku di semua pintu masuk TNGPP. Sebagai gambaran, tiket masuk buat pendakian gunung Gede Pangrango lewat Resort Cibodas dan Gunung Putri pada weekday (Senin-Jumat) bagi WNI (2 hari 1 malam) Rp 72 ribu (sebelumnya Rp 29 ribu). Ad interim itu, buat turis absurd yang melaksanakan pendakian (2 hari 1 malam) wajib mengeluarkan duit Rp 435 ribu (sebelumnya Rp 320 ribu).
Adapun tiket pendakian pada tamat pekan buat WNI menjadi Rp 92 ribu dari sebelumnya Rp 34 ribu per orang, sedangkan turis absurd dari Rp 470 ribu per orang menjadi Rp 435 ribu.
Kenaikan tiket masuk juga diprediksi berimbas pada penduduk yang mengandalkan hidupnya pada traveler yg berkunjung. Karena, kian sedikit atau berkurangnya traveler yg tiba ditentukan mempengaruhi mereka yang umumnya berjualan di dalam kawasan.
Pengelola TNGGP menyampaikan efek peningkatan tarif masuk TNGGP belum terlihat terhadap pebisnis perjalanan dan warga sekitar yang memiliki kerja keras terkait hadirin wisatawan.
“Karena gres berlaku per 30 Oktober 2024 jadi belum kelihatan perbedaannya,” kata Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni terhadap , Senin (4/11/2024).
Baca juga: Tiket Masuk Bromo Naik, Pemerhati Pariwisata Tuntut Inovasi |
Agus mengatakan peningkatan tarif itu mengikuti pergantian PP No 12 2014 ke PP No. 36 Tahun 2024. Bahwa, taman nasional hanya melakukan hukum dan kalau penduduk sungguh terdampak dengan hukum ini maka mulai dilaporkan secara berjenjang.
“Ini kan sudah hukum dari sentra ya kang, jadi kami mesti menjalankan. Namun, ketika ada efek ke menurunnya PNBP dan penduduk pastinya menjadi materi penilaian juga yang nanti dapat kalian laporkan secara berjenjang,” kata dia.
Untuk dikenali bahwa pergantian ke PP No. 36 yang berlaku di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru dilaksanakan sebab beberapa alasan. Alasannya yakni, pertama inflasi selama 10 tahun terakhir, upaya mempertahankan kelestarian kawasan, ketentraman pengunjung, dan mempersempit tiket masuk.
Baca juga: Tarif Masuk dan Terbangkan Drone di Bromo Naik, Warganet Protes |

Video: Spil Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Terbaru 2024
Video: Spil Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Terbaru 2024
tiket masuk taman nasional naiktaman nasional gunung gede pangrangopendaki