BeritaEkonomiBisnis

Rincian Kiprah Tubuh Intelijen Keuangan Yang Dipimpin Sri Mulyani

Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Daftar Isi

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 wacana Kementerian Keuangan.

Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024. Dalam hukum tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terbentuknya Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalam pasal 7. Kemudian pasal 52 yang mengendalikan bahwa tubuh itu di bawah Sri Mulyani dan akan dipimpin oleh kepala.

“(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Menteri. (2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Lahan Sitaan BLBI-Tanah Konglomerat buat Program 3 Juta Rumah Prabowo

Tugas dan Fungsi Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki kiprah yang dituangkan pada pasal 53. Tugas tersebut yaitu menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Badan tersebut juga memiliki fungsi, pertama penjurusan kebijakan teknis, rencana dan kesibukan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan tata kelola perubahan.

Kemudian, selaku pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan tata kelola perubahan.

Sebagai pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan tata kelola perubahan. Lebih lanjut, juga berfungsi selaku pelaksanaan tata kelola badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pada pasal 55 tertulis bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) sentra yang menunjang fungsi dan kiprah tubuh tersebut.

“Dalam hal kiprah dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sanggup dilakukan oleh jabatan fungsional, sanggup dibikin paling banyak 5 (lima) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana,” tulis pasal 55 nomor 2 dan 3.

Baca juga: Zulhas Sebut Rp 300 T APBN Sudah Ditandai, Bisa buat Tambahan Bansos

Prabowo Bentuk 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Dalam hukum yang sama, Prabowo juga sudah memperbesar Direktorat Jenderal gres di Kemenkeu. Dalam struktur gres tersebut juga dihapus satu tubuh dan ditambah satu tubuh baru.

Dalam pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, disebutkan dua Ditjen gres di bawah Kemenkeu yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Dalam pasal 13 bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang taktik ekonomi dan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kiprah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diterangkan dalam pasal 45 yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan dan kolaborasi internasional sektor keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di segi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak ada lagi dalam struktur Kemenkeu alasannya dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kini, struktur Badan di Kemenkeu jumlahnya ada dua yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta suplemen Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.

Lihat juga video: Prabowo Instruksikan Gibran Pegang Pemerintahan Selama Lawatan ke LN

[Gambas:Video 20detik]

badan intelijen keuangansri mulyaniprabowo subiantokementerian keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *