Dirjen Budget Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Surabaya –
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan selaku tersangka kendala korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Malam hari ini penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dijalankan oleh IR, yang di saat itu menjabat selaku Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan di sekarang ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Koharu dalam pertemuan pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Penetapan tersangka ini, kata Kohar dijalankan menurut laporan pemeriksaan pemeriksaan atas kendala korupsi di PT Jiwasraya. Dia menyatakan kerugian yang ditimbulkan dari kendala korupsi ini meraih Rp 16,8 triliun
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” terang Kohar.
Baca juga: Jokowi Ungkap Kebanggaannya 3 Kasus Besar Korupsi Dibongkar |
Kohar juga menyodorkan IR pribadi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Terhadap tersangka pada malam ini dijalankan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat buka-bukaan soal problem yang terjadi dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal menyebut sudah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengurus keuangan sampai membuat kerugian Rp 257 miliar.
Lutfi menyampaikan fraud itu ialah hasil audit yang dijalankan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Dia menyampaikan kendala yang terjadi di DPPK Jiwasraya, sama menyerupai di asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Terendusnya Dugaan Megakorupsi PT INKA sampai Diobok-obok Kejati Jatim |
“Jadi ada pengelolaan investasi yang tidak cocok dengan ranah manejemen risiko yang prudent. Kalau kita sanggup bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dijalankan audit pemeriksaan pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang di sekarang ini sudah dipenjara,” kata beliau dalam rapat dengar nasehat dengan Komis VI dewan perwakilan rakyat RI menyerupai dilansir detikfinance, Kamis (6/2/2025).
Lutfi memaparkan, keadaan ambruknya keuangan DPPK Jiwasraya sudah terjadi pada 2003 sampai 2012. Dalam paparannya, kala itu setiap tahun terjadi defisit mulai dari Rp 701 juta sampai Rp 39 miliar.
Kemudian yang menjadi janggal, pada tahun 2013 sampai 2018, keadaan keuangan DPPK Jiwasraya kembali positif. Berdasarkan hasil investigasi, pada tahun itu sudah dijalankan transaksi saham mempunyai problem bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lutfi menyebut, transaksi saham itu dijalankan oleh pelaku korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto.
“Setelah 2018- dan 2019 itu negatif. Kalau dilihat pada 2019 ini kendala Jiwasraya sudah merebak, dan para pelaku diproses secara hukum, sehingga pengelolaan dari investasi itu sudah nggak ada yang mengelola,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian
Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian
jiwasrayadirjen budget kemenkeu tersangkadirjen budget kemenkeuisa rachmatarwatakejaksaan agungkorupsi jiwasraya