Mau Lacak Daftar Pelaku Fraud Dan Kejahatan Jasa Keuangan? Cek Di Sini

Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). OJK membeberkan tujuan dari dibuatnya metode ini yaitu untuk menangkal terjadinya fraud dan kejahatan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK), dengan meminimalisasikan kerugian dari fraud.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan cara kerja dari metode ini yaitu dengan menghimpun daftar para pelaku yang pernah melakukan kejahatan ataupun fraud dalam SKJ. Database ini sanggup diakses oleh seluruh industri jasa keuangan, sehingga sanggup mengembangkan kewaspadaan dengan tidak memamerkan susukan ataupun pembayaran terhadap mereka.
“SIPELAKU ini sifatnya yaitu web base, yang hendak mencatat seluruh informasi rekam jejak para pelaku tadi, dan yang dicatat di sana yaitu pasti profil pelakunya, riwayat pekerjaannya, dan riwayat fraud-nya. Saat ini, informasi tadi penerapannya didasarkan pada informasi tentang laporan taktik anti-fraud SJK yang secara reguler dilaporkan terhadap kami di OJK,” bebernya dalam pertemuan pers, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: 16 Perusahaan Ajukan Izin Prinsip Derivatif Keuangan ke OJK |
Ke depannya, Mahendra bilang, OJK juga akan memperkaya informasi dalam database ini dengan menghimpun informasi dari banyak sekali sumber lainnya. Hal ini berniat biar penduduk merasa lebih yakin terhadap industri jasa keuangan dalam melakukan acara keuangannya.
“Karena juga terbantu oleh metode informasi ini, yang sanggup mengupayakan recovery ataupun pengembalian dari transaksi-transaksi yang dijalankan dengan bagan banyak sekali contoh penipuan. Ada yang istilahnya scamming, ada yang phising, ada yang penipuan dengan banyak sekali kontrak dan lain-lain yang menggunakan transaksi keuangan,” tambahnya.
Mahendra bilang, kalau di waktu lalu, apabila satu transaksi keuangan telah berpindah dari sebuah bank tertentu ke bank lainnya, maka bank asal telah tidak sanggup memamerkan pencarian dan observasi terhadap transaksi yang dimanipulasi.
“Nah, sekarang, transaksi yang berjalan antarbank, bahkan berkali-kali antar banyak sekali bank itu sanggup ditelusuri terus. Selama pelaporannya dijalankan cepat, maka tetap sanggup dilarang dan sanggup di-recovery. Ini yang hendak kami terus optimalkan mutu dari pelayanan ini,” tandas Mahendra.