BeritaEkonomiBisnis

Kriteria Karyawan Bergaji Sampai Rp 10 Juta Yang Bebas Pajak

Uang Gaji
Foto: iStock

Jakarta

Pemerintah resmi mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 wacana Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Dilansir detikFinance, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menerangkan dalam PMK tersebut terdapat industri padat karya yang tidak perlu untuk membayarkan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama melakukan pekerjaan 2025, karyawan atau pegawai di industri bantalan kaki, tekstil dan busana jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit memperoleh insentif PPh 21 DTP.

Baca juga: Catat! Ini Dia Daftar Barang-barang Bebas PPN

Ia menyodorkan bahwa hukum ini ialah tindak lanjut dari peningkatan tarif PPN sebesar 1% pada 1 Januari 2025 lalu, yang sekarang menjadi 12%.

“Latar belakang penerbitan PMK ini yakni selaku upaya menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga berniat menjaga stabilitas perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Dwi menambahkan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 menertibkan insentif ini diberikan terhadap pegawai dengan standar penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari. Selain itu pemberi kerja mesti memiliki aba-aba pembagian terorganisir perihal lapangan jerih payah sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang ialah bab tidak terpisahkan dari PMK ini.

Adapun ketentuan lebih lengkap perihal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 wacana Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 sanggup diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Ini Daftar Barang yang Bakal Dikenai PPN 12%

20D

Video: Pekerja Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan di 2025

20D

Video: Pekerja Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan di 2025


gaji bebas pajakpajak penghasilankaryawan bebas pajakpajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *